Uncategorized

Politikus Demokrat: Imbauan Presiden Soal 75 Pegawai KPK yang Gagal TWK Hanya Basa Basi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman angkat bicaramengenai 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat. Menurut Benny, imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik 75 pegawai hanya basa basi. "Saya rasa imbauan Presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa basi,lip service," kata Benny kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Benny menilai, Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. Menurutnya, presiden harusmenerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perppu) untuk mengakhiri polemik tersebut. "Presiden harus menerbitkan Perppu untuk mengubah pasal Undang Undang yeng menjadi dasar juridis Ketua KPK memecat 51 pegawainya," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini publik tunggu langkah tegas Ketua KPK untuk segera memeriksa, atau jika perlu langsung menahan sejumlah tokoh yang jelas jelas sudah ketahuan terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Menurutnya hal itu penting untuk menepis tuduhan tanpa 51 orang itu, KPK menjadi lumpuh. Sebab, Benny menilai kini rakyat curiga, presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK.

"Kita menunggu langkah presiden dan langkah Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu tidak benar. Saya berharap dugaan itu tidak benar. Mari kita tetap dukung KPK tegar dalam berantas korupsi," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. "Jadi untuk nama nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers. Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN. "Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander. Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *