Uncategorized

Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar Pakai Kode Ini

Dalam persidangan lanjutan perkara Bansos Covid 19 di Kementerian Sosial, Direktur PT. Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto mengatakan dirinya dimintai uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso. Dino diketahui dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dari sanalah, muncul kode dalam ukuran 1 meter dan 90 sentimeter terkait permintaan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kode itu ketika terungkap dalam percakapan telepon antara Dino dan Joko yang diputar di persidangan. Percakapan tersebut adapun terkait pemenuhan fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang untuk bantuan sosial (bansos) sembako Covid 19 "(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," ujar Dino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Dino mengaku mendapat jatah kuota menyediakan 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11. Padahal, awalnya dia dijanjikan Joko mendapatkan jatah 100 ribu paket. Setelah mendapat jatah 50 ribu paket, Dino diminta menyerahkan uang kepada Joko sejumlah Rp1,050 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Joko secara bertahap. Penyerahan uang pertama untuk pengadaan bansos tahap 6 sebesar Rp650 juta. Pada penyerahan kedua yang nominalnya senilai Rp400 juta, Joko meminta dalam mata uang yang lain.

"Seingat saya, Pak Joko minta dalam bentuk Singapura dolar untuk sisanya," ujar Dino. Dino mengaku bingung menghitung kurs bila dikonversikan ke rupiah. Maka itulah, dia tetap memberikan bayaran sisanya ke Joko dalam bentuk Rupiah.

Meski begitu, Dino mengatakan Joko tetap menagih sisa uang dalam bentuk dolar Singapura "Diminta saja pak sederhananya, 'ya ini mana untuk paket ini? Masih kurang'," ucap Dino menirukan perkataan Joko. Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos),MatheusJoko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid 19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid 19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono danMatheusJoko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Atas perbuataannya,MatheusJoko Santosodan Adi Wahyono didakwa melanggarPasal12 huruf b atauPasal11 JoPasal18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal55 ayat 1 ke 1 KUHP JoPasal64 ayat 1 KUHP. SertaPasal12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal64 ayat 1 KUHP.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *